MEMAHAMI KETENTUAN ISLAM TENTANG ZAKAT
DAN HIKMAHNYA
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Individu Semester VI
Program
Strata Satu (S1) Fakultas Tarbiyah
Kelompok
Kelas : G Extensen
Mata
Kuliah : Fiqih
Dosen
H.M.
soleh, M.Pd.I
Oleh
NURUL HAKIM
NIM. 2093672
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2012
KATA PENGANTAR
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Segala puji
hanya untuk Allah, Tuhan
semesta alam, shalawat dan
salam kami sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai suritauladan sempurna untuk seluruh
umat dalam menempuh
kebahagiaan dunia dan akhirat.
Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu mata kuliah Fiqih, yang telah mencurahkan waktunya untuk membimbing kami, serta semua pihak yang telah memberi arahan
sehingga penulis mampu menyelesaikan tugas individu makalah dengan judul “MEMAHAMI KETENTUAN ISLAM TENTANG ZAKAT DAN
HIKMAHNYA” teriring do’a jazakumullohu khoiron katsiiro.
Penulis menyadari
masih banyak kekurangan dalam
penulisan ini, oleh karena
itu saya mengharap saran dan kritik yang
membangun untuk menjadi lebih baik. Akhirnya semoga makalah ini bermanfaat
untuk kita semua. Amin Ya Robbal ’Alamin.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Kebumen, Juni 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................ . i
KATA PENGANTAR............................................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................... . 1
B. Batasan Masalah........................................................................................................ . 1
C. Rumusan Masalah........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Zakat ........................................................................................................................ . 2
B. Nishob dan Kadar Zakat............................................................................................. 4
C. Hikmah Zakat............................................................................................................. 10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................................. 12
B. Saran........................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ummat Islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih
Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala umat.
Tugas umat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan
sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu umat Islam seharusnya menjadi
rahmat bagi sekalian alam.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara
serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan
dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya.
Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman
keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi
dana yang sangat besar.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang
ketiga,zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam
Al-Qur’an,Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang.
Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan
shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat
sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah
zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Mengeluarkan
zakat hukumnya wajib bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Zakat menjadi salah satu
unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang
telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,
sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
B.
Batasan Masalah
Berpijak
dari identifikasi latar belakang diatas maka batasan pembahasan makalah ini
berorientasi pada ketentuan zakat, syarat-syarat zakat, nishob, pelaksanaan dan
hikmah zakat.
C. Rumusan Masalah
Mencermati latar belakang
diatas, timbul beberapa rumusan masalah diantaranya :
1.
Apa pengertian dari zakat?
2.
Berapa kadar dan nishob zakat yang ditentukan dalam Islam?
3.
Apa hikmah dari zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ZAKAT
1. Pengertian zakat
Zakat
menurut Bahasa (lughat) berarti : tumbuh, berkembang, kesuburan atau
bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan.
Menurut Hukum Islam (istilah syara') zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat dan syarat-syarat tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu.
Menurut Hukum Islam (istilah syara') zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat dan syarat-syarat tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu.
Dalil
tentang perintah zakat Surat Al Baqoroh ayat 267:
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
(#qà)ÏÿRr& `ÏB
ÏM»t6ÍhsÛ $tB
óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr&
Nä3s9
z`ÏiB
ÇÚöF{$# (
wur (#qßJ£Jus?
y]Î7yø9$#
çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur
ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br&
(#qàÒÏJøóè?
ÏmÏù
4
(#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym
ÇËÏÐÈ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Zakat merupakan salah
satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu.
2. Jenis-jenis Zakat
Secara garis besar,
zakat dapat digolongkan menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat
fitrah untuk membersihkan dan mensucikan jiwa, yang wajib dikeluarkan Muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Sedangkan zakat mal
adalah zkat atas berbagai jenis barang tertentu, yaitu cukup haul dan cukup
nishab.
3. Mustakhik Zakat
Yaitu golongan atau
orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu:
a) Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak
memiliki harta.
b) Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya
tidak mencukupi kebutuhannya.
c) Amil, adalah orang yang menerima dan membagikan zakat.
d) Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
e) Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar
uang tebusan.
f) Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri
maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang
orang lain.
g) Sabilillah, adalah Orang yang berjuang di jalan Allah.
h)
Ibnu sabil, adalah musafir yang
kehabisan bekal.
4. Syarat-Syarat Kekayaan Yang Wajib Zakat
a) Milik Penuh yaitu harta tersebut berada dalam kontrol dan
kekuasaanya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut
didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam,
seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang
sah.
b) Berkembang yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau
berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c) Cukup Nishab artinya harta tersebut telah mencapai jumlah
tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai
nishabnya terbebas dari Zakat.
d) Lebih dari kebutuhan pokok artinya sudah tercukupi kebutuhan
minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya,
untuk kelangsungan hidupnya.
e) Bebas dari hutang artinya orang yang mempunyai hutang sebesar
atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama maka harta
tersebut terbebas dari zakat.
f)
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
artinya bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini
hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
4. Harta Yang Wajib Dizakati
a) Binatang Ternak
yaitu hewan ternak
meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan
unggas (ayam, itik, burung).
b) Emas Dan Perak
yaitu Emas dan perak
merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan
perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik
berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Demikian
juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll.
Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan
tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak
atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c) Harta Perniagaan
yaitu semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut
di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d) Hasil Pertanian
hasil tumbuh-tumbuhan
atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian,
sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e) Ma-din dan Kekayaan Laut
adalah benda-benda
yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas,
perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut
adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar,
marjan, dll.
f) Rikaz
adalah harta
terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk
didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
2.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
A. Harta Peternakan
1) Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda
disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah
memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi
jantan/betina tabi' (a)
|
40-59
|
1 ekor sapi
betina musinnah (b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi'
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah
dan 1 ekor tabi'
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan
:
a. Sapi
berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi
berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
|
Selanjutnya setiap
jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika
setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
2) Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila
seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib
zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing
(2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2 ekor
kambing/domba
|
201-300
|
3 ekor
kambing/domba
|
Selanjutnya,
setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
3) Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
3) Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak
diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing.
Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada
akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) |
Rp
15.000.000
Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 |
Jumlah
|
Rp
31.000.000
|
5. Utang yang jatuh tempo
|
Rp
5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
1. Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang
wajib dizakati.
2. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp
25.000,00 =
Rp 2.125.000,00
4) Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor
kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor
kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor
kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor
kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta
bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta
bintu Labun (c)
|
45-60
|
1 ekor unta
Hiqah (d)
|
61-75
|
1 ekor unta
Jadz'ah (e)
|
76-90
|
2 ekor unta
bintu Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta
Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya
bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya
bertambah 1 ekor Hiqah.
B. Emas Dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan
perak 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki
emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah
terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh:
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
|
Rp. 5 juta
|
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
|
Rp. 2 juta
|
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
|
100 gram
|
Hutang yang harus dibayar (jatuh tempo)
|
Rp. 1,5 juta
|
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya
dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang
memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan
yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 |
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000 Rp 1.000.000 |
Jumlah
|
Rp 8.000.000
|
Utang
|
Rp 1.500.000
|
Saldo
|
Rp 6.500.000
|
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan:
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
C. Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang
perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu
maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20
dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar
atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-),
maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Pada badan usaha yang berbentuk
syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat
dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah.
Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya
dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari
nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau
lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1)
Kekayaan dalam bentuk barang
2)
Uang tunai
3)
Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah
yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum
terjual 5 set
2.Uang tunai 3. Piutang |
10.000.000
15.000.000 2.000.000 |
Jumlah
|
27.000.000
|
Utang & Pajak
|
7.000.000
|
Saldo
|
20.000.000
|
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan
atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati
sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang
bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal
mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya
dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
1)
Pada perhitungan akhir tahun
(tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang
(harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan
zakatnya 2,5 %.
2) Pada Perhitungan akhir
tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha
tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini
diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
D. Hasil Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan
750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung,
gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan,
sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab
dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita
= beras).
Kadar
zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada
biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada
tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan
untuk biaya pengairan.
Pada
sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain
seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya,
biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian
sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung
sistem pengairannya).
E. Zakat Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan,
dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak
banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk
kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan
"zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu,
seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang
sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang
didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada
hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk
dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan
syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi
kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak
mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq
(penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan
hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup
yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya
yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah
keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan
ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang
apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk
menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang
karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2
orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok
keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari
penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo
rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam
kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan
demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal
ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau
2.5 % dari saldo tahunan.
F. Harta Lain-Lain
1)
Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga
sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial
berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati,
apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif
riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan
zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga
nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden
Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2)
Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis
berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan
dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi
kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan
seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Harta
Fitri = Rp.52.000.000,- - Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x
Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3)
Hasil penjualan rumah
(properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah
(properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran
secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan
untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran)
dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia
berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di
sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari
hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di
pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,-
selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,-
- Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
= Rp.1.500.000,-
2. Penjualan rumah
(properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat
sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
3.
HIKMAH ZAKAT
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda,
trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam
kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng
berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia,
antara lain :
1)
Menolong, membantu, membina dan
membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan
kewajibannya terhadap Allah SWT .
2)
Memberantas penyakit iri hati,
rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup,
apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran
tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3)
Dapat mensucikan diri (pribadi)
dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati,
peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta
serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari
tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4)
Dapat menunjang terwujudnya sistem
kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat
yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah
(persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5)
Menjadi unsur penting dalam
mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan
keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6)
Zakat adalah ibadah maaliyah yang
mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT
dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian
dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan
bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan
sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan
yang lemah.
7)
Mewujudkan tatanan masyarakat yang
sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai
dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir
bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya
kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan
menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang
dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya
sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun
thoyibun wa Rabbun Ghafur.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Zakat menurut lughot artinya suci
dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’: mengeluarkan dari sebagian harta
benda atas perintah Allah,sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah
ditentukan oleh hukum Islam.
2.
Syarat syarat zakat
a)
Hak milik penuh
b)
Berkembang
c)
Cukup nishob
d)
Telah mencukupi kebutuhan pokok
e)
Bebas dari hutang
f)
Mencapai haul
3.
Zakat itu ada dua macam yaitu
zakat mal dan zakat fithrah.
4.
Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu :
a)
Binatang ternak
b)
Emas dan perak
c)
Harta perniagaan
d)
hasil pertanian
e)
Ma-din dan Kekayaan Laut
f)
Rikaz
5.
Yang berhak menerima zakat :
a)
Fakir yaitu orang yaang tidak
mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk
sehari-hari.
b)
Miskin yaitu orang yang mempunyai
harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya
tetapi tidak mencukupi.
c)
’Amil yaitu panitia zakat yang
dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan hukum Islam.
d)
Muallaf yaitu orang yang baru
masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat
imannya supaya dapat meneruskan imannya.
e)
Hamba sahaya yaitu yang mempunyai
perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
f)
Gharimin yaitu orangyang berhutang
untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk
melunasinya.
g)
Sabilillah yaitu orang yang
berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
h)
Musafir yaitu orang yang
kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut
ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
6.
Hikmah zakat:
a)
Mendidik jiwa manusia suka
berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil .
b)
Zakat mengandung arti rasa
persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan.
c)
Zakat memberi arti bahwa manusia
itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus
disingkirkan dari masyarakat Islam.
d)
Seorang muslim harus mempunyai
sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan
penyayang.
e)
Zakat dapat menjaga timbulnya rasa
dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
f)
Zakat bersifat sosialistis karena
meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada
manusia.
B. SARAN
Kekurangan
hanya milik kami dan kesempurnaan hanyalah milik alloh. Penyusun makalah ini
manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun
menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca
makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita
realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat
muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR
PUSTAKA
Ash Shideiqy. 2000. “Kuliyah Ibadah”. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra
Hidayat, Kurnia
Hikmat. 2008. “Panduan Pintar Zakat”. Jakarta. QultumMedia
Mas’udi, Masdar
Farid. 1986. “Islam Agama Keadilan”. Jakarta. LP3M
Rifa’i, Mohamad.
1978. “Ilmu Fiqh Islam Lengkap”. Semarang PT Karya Toha Putra
Syuja Abu, Zuhaili Wahbah. 1997. “Fiqh Al Islam Wa
Adillatuh”. Surabaya: Hidayah Beirut Dar Al Fikr.
Qardhawi, Yusuf. 1996. “Hukum Zakat (Terjemahan
Salma Harub At Al)”. Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa
Qardawi, Yusuf.
1997. “Hukum Zakat”. Jakarta: Litera Antar Nusa.